Mantan Kepala Desa Purwodadi, Kabupaten Pringsewu Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugi Rp200 Juta

- 16 April 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi korupsi Dana desa
Ilustrasi korupsi Dana desa /

Subardan sendiri selama pemeriksaan didampingi oleh penasihat hukumnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter, Median menuturkan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Subardan.

Di mana mantan Kepala Desa Purwodadi tersebut akan menginap di rutan Kota Agung, Tanggamus, Lampung selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR Lebaran 2022? Cek Kriterianya dan Batas Waktu Pencairannya

"Langkah selanjutnya penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kemudian melimpahkan pada JPU untuk di teliti," tandas Media Suwardi.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah