Subardan sendiri selama pemeriksaan didampingi oleh penasihat hukumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter, Median menuturkan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Subardan.
Di mana mantan Kepala Desa Purwodadi tersebut akan menginap di rutan Kota Agung, Tanggamus, Lampung selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR Lebaran 2022? Cek Kriterianya dan Batas Waktu Pencairannya
"Langkah selanjutnya penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kemudian melimpahkan pada JPU untuk di teliti," tandas Media Suwardi.***