Dana PIP 2022 Siswa SD-SMK HANGUS jika Tak Aktivasi Rekening SimPel hingga Tanggal Ini, Berikut Penerimanya

- 10 April 2022, 19:15 WIB
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan PIP KIP Untuk Siswa dan Cara Mencairkannya
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan PIP KIP Untuk Siswa dan Cara Mencairkannya /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 terus dicairkan secara bertahap. Pada April ini, pemerintah kembali telah menetapkan calon penerima PIP selanjutnya. Namun, dana itu akan hangus jika siswa SD-SMK tidak segera aktivasi rekening SimPel-nya.

Sebagaimana diketahui, penyaluran dana PIP 2022 dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Karenanya, siswa SD-SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima resmi wajib untuk aktivasi rekening SimPel sesuai jadwal yang ditetapkan.

Untuk siswa SD-SMK penerima dana PIP 2022 terbaru yang baru ditetapkan ini, batas akhir aktivasi rekening SimPel adalah sebelum 30 Juni 2022.

Baca Juga: Siswa Jurusan IPS WAJIB TAHU, Ini Rekomendasi Sekolah Kedinasan yang Bisa Didaftar, LULUS Jadi CPNS

Apabila peserta didik tidak melakukan aktivasi sebelum 30 Juni 2022, maka dana bantuan akan hangus dan siswa dibatalkan sebagai penerima PIP 2022.

Informasi penerima terbaru PIP 2022 dan jadwal aktivasi rekening SimPel ini disampaikan melalui akun Instagram @sobatpip yang merupakan sarana informasi PIP Dikdasmen Kemendikbudristek.

Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai jenjang pendidikannya.

Adapun nominasi atau penerima terbaru PIP 2022 yang ditetapkan pada April ini adalah diperuntukkan bagi siswa kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022. Artinya, penerima bantuan pemerintah bagi pelajar ini khusus diberikan untuk siswa kelas 6/9 atau kelas 12/13.

Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap dalam mendapatkan pendidikan hingga lulus sekolah menengah.

Melalui PIP, diharapkan dapat mencegah siswa putus sekolah, sekaligus dapat menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Khutbah Idul Fitri 1443 H-2022 M Bahasa Mandarin, Tema: Ciptakan Keharmonisan sesama Manusia di Hari Fitri

Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bagi siswa SD hingga SMK yang merasa telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, bisa segera mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.

Siswa dapat mengeceknya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Berikut cara cek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: CEK Ketentuan Upload dan Ukuran Berkas saat Daftar Sekolah Kedinasan 2022 agar LOLOS Seleksi Administrasi

Untuk Maret dan April, prioritas penerima PIP adalah siswa yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan padan datanya dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta valid datanya.

Untuk diketahui, proses pencairan PIP 2022 pada April ini akan dilakukan secara bertahap. Sekolah dan siswa penerima harus mengikuti informasi terupdate melalui website maupun media sosial resmi agar mengetahui perkembnagannya.

Selain itu, perlu juga untuk memeriksa rekening penerima dana bantuan PIP 2022 secara berkala.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah