Tempat Hiburan Malam di Bandarlampung Bakal Tutup Selama Bulan Puasa Ramadhan 1442 H

- 12 April 2021, 06:29 WIB
Ilustrasi karaoke, tempat hiburan malam bakal ditutup selama Ramadhan di Bandarlampung.
Ilustrasi karaoke, tempat hiburan malam bakal ditutup selama Ramadhan di Bandarlampung. /Pixabay/

Baca Juga: Kabar Baik: Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021 di 37 Wilayah Ini Diperbolehkan, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

"Paling tidak jika tempat usaha mereka ditutup memakai tirai," kata dia.

Ahmad Nurizki menambahkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan dapat dikenakan sanksi, untuk itu ia mengimbau pemilik usaha agar mematuhinya.

"Kita akan kenakan administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sesuai Pasal 68 dan atau Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan," katanya. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah