"Paling tidak jika tempat usaha mereka ditutup memakai tirai," kata dia.
Ahmad Nurizki menambahkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan dapat dikenakan sanksi, untuk itu ia mengimbau pemilik usaha agar mematuhinya.
"Kita akan kenakan administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sesuai Pasal 68 dan atau Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan," katanya. ***