SEPUTAR LAMPUNG - Dalam rangka bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan kebijakan menutup tempat-tempat usaha hiburan malam.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/520/III.20/2021 tentang Penutupan Tempat Usaha Hiburan selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dikutip oleh Seputarlampung.com dari Lampung Antaranews, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki mengatakan bahwa penutupan tempat hiburan tersebut dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Tempat-tempat hiburan yang dilarang buka selama Ramadhan anatra lain seperti diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel.
"Namun terdapat pengecualian dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama bulan suci Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri 1442 H (H-2 sd H+3)," kata Ahmad.
Selain tempat hiburan malam, Ahmad Nurizki juga meminta pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe agar tidak melakukan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari. Hal ini untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.