SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah telah memberlakukan insentif pajak mobil baru 0% sejak awal Maret 2021.
Dimana pemerintan menanggung menanggung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% pada Maret 2021 hingga Mei 2021.
Adapun, pajak mobil yang ditanggung adalah kendaraan roda empat dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, yakni kategori mobil sedan dan mobil 4x2.
Pemberlakukan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat serta mendongkrak sektor ekonomi Indonesia.
Sejak diberlakukannya skema insentif tersebut, banyak masyarakat membeli mobil dengan spesifikasi yang ditanggung pajaknya oleh pemerintah.
Bahkan, banyak dari mereka membeli mobil baru untuk menggantikan mobil lamanya.