Ingin Membeli Mobil Sekarang? Perhatikan 4 Hal Ini Saat Beli Kendaraan Roda 4 pada Momentum PPnBM 0 Persen!

- 24 Maret 2021, 14:20 WIB
Suzuki Ignis Modifikasi
Suzuki Ignis Modifikasi /Dok IMX

 

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah telah memberlakukan insentif pajak mobil baru 0% sejak awal Maret 2021.

Dimana pemerintan menanggung menanggung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% pada Maret 2021 hingga Mei 2021.

Adapun, pajak mobil yang ditanggung adalah kendaraan roda empat dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, yakni kategori mobil sedan dan mobil 4x2.

Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Rabu, 24 Maret 2021 NET TV: Hadirnya Firat Buat Fusun Tak Tenang, Azize: Menyerahla

Baca Juga: Momen Lucu dan Romantis Andin Aldebaran di Ikatan Cinta Tadi Malam, Andin Greget Lihat Al Belajar Mengepel!

Pemberlakukan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat serta mendongkrak sektor ekonomi Indonesia.

Sejak diberlakukannya skema insentif tersebut, banyak masyarakat membeli mobil dengan spesifikasi yang ditanggung pajaknya oleh pemerintah.

Bahkan, banyak dari mereka membeli mobil baru untuk menggantikan mobil lamanya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x