SEPUTAR LAMPUNG - Sebuah usaha pengiriman 248,057 kilogram narkotika jenis ganja berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Tiga orang tersangka diamankan dalam peristiwa ini, dua orang sebagai kurir yaitu Ahmad Salaludin (28), warga Metro, dan Habin Ramdhan (20), warga Bandarlampung.
Satu orang lagi sebagai pengendali yaitu Heri Susilo (26), yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi di Bandarlampung, Rabu, mengatakan, ganja yang berasal dari Provinsi Aceh tersebut digagalkan saat berada di Jalan Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan.
"Kita gagalkan pada Sabtu tanggal 6 Februari 2021 pukul 22.30 WIB," katanya, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Ganja yang dikemas dalam 248 bungkus berwarna coklat rencananya akan dibawa ke Jakarta oleh para kurir.
"Mereka adalah jaringan Aceh," kata dia.
Baca Juga: 7 Tips Mencerahkan Kulit Wajah Menurut Islam, Rasul Menganjurkan Sering-Sering Lakukan Ini!