Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kejari Untuk Tagih Tunggakan Hutang PBB Warga Sebesar Rp99,65 Miliar

- 9 Februari 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pixabay/tontygammy

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera menagih pembayaran hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat kota tersebut.

Pasalnya, menurut Kepala Badan Pengelola Pendapatan dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi warganya masih menunggak pembayaran pajak PBB sebesar Rp99,65 miliar.

"Untuk hutangnya ada sekitar Rp99,65 miliar dan sudah kita sampaikan kepada masyarakat melalui masing-masing Kecamatan," kata Yanwardi seperti yang dikutip Seputar Lampung dari Antara, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Hati-Hati! Berikut 4 Tanda Anda Sudah Kecanduan Nonton Video Bokep, Nomor 4 Paling Sering Dilakukan 

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrim! Puting Beliung Rusak Sejumlah Rumah di Lima Kecamatan di Kabupaten Pesawaran Lampung

Yanwardi mengatakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) pada 2020 hanya mencapai 50% dari target.

"Sedangkan realisasi dari PBB-P2 ini untuk tahun 2020 [baru] sekitar 50%", jelasnya.

Adapun, target realisasi pembayaran pajak PBB-P2 Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp320 miliar.

Artinya, pendapatan pajak PBB-P2 Kota Bandar Lampung pada 2020 baru mencapai sekitar Rp160 miliar.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah