Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan, "keputusan itu sesuai Pasal 54 ayat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota”.
Baca Juga: Miris, Perkara Mobil Hingga Pertengkaran Biasa, Berikut Kasus Anak Gugat Orang Tua di Indonesia
Dengan penetapan itu, KPU Way Kanan menyerahkan salinan berita acara penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024 kepada DPRD Kabupaten Way Kanan untuk dilakukan Rapat Paripurna.
Kemudian Dalam rapat Paripurna tersebut dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan DPRD tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Terpilih Tahun 2020.***