DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati 2020

- 23 Januari 2021, 14:44 WIB
Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati 2020. /instagram.com/ @raden_adipati_surya

SEPUTAR LAMPUNG - Rapat paripurna pengumuman hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan terpilih pada Pilkada Serentak 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten setempat. Jumat, 22 Januari 2021.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2020.

Rapat paripurna dilaksanakan dengan agenda penyampaian pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Sekretaris DPRD Kabupaten, yang diwakili oleh Kabag Humas DPRD, Junaidi.

Baca Juga: Cara Menghitung Luas Lingkaran Beserta Rumus, Contoh Soal dan Jawabannya

Dalam rapat yang juga disiarkan secara virtual tersebut dijelaskan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah mekanisme yang harus ditempuh untuk kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya KPU Kabupaten Way Kanan menetapkan pasangan Raden Adipati Surya–Ali Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno di aula KPU setempat. Kamis, 21 Januari 2021.

Rapat Pleno tersebut dilakukan berdasarkan Surat keputusan KPU Kab. Way Kanan Nomor : 19 /PL.02.7-Und/1808/KPU-Kab/I/2021 menjadwalkan pelaksanaan Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Way Kanan terpilih hasil Pilkada serentak Kab. Way Kanan tahun 2020 dan Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 Hal : Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 Yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi, dan di dalam lampiran Surat Rekomendasi tersebut Kabupaten Way Kanan “TIDAK ADA TIDAK TERDAPAT” gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Secara Paralel, Perusahaan yang Mengadakan Tidak Boleh Pungut Biaya dari Karyawan

Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Refki Dharmawan dan diikuti anggota KPU Kabupaten Way Kanan serta dihadiri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung, dan Bawaslu Way Kanan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x