Surya Paloh Instruksikan DPW NasDem Lampung Ikut Kawal Proses Gugatan Eva-Deddy di MA

- 21 Januari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi Pilkada Lampung.
Ilustrasi Pilkada Lampung. /Dzikri Abdi Setia/Seputar Lampung

SEPUTAR LAMPUNG - Perolehan suara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah didiskualifikasi oleh Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung.

Tim pemenangan paslon ini kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Tim pemenangan keduanya mendapatkan bantuan hukum dan advokasi dari partai pendukungnya.

Setelah PDIP, Partai Nasdem melalui Sekretaris DPW NasDem Lampung, Fauzan Sibron menegaskan bahwa partainya ikut mengawal proses gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di MA hingga keluar putusan.

Baca Juga: Mahasiswi Teknik Geomatika Itera Ditemukan Tewas Gantung Diri

"Ketua Umum NasDem Surya Paloh sudah menginstruksikan DPW NasDem Lampung untuk mengawal pasangan Eva-Deddy guna memberikan pendapat hukum berkaitan dengan langkah hukum selanjutnya di MA," kata Fauzan di Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Kamis, 21 Januari 2021.

Fauzan juga mengatakan bahwa fakta-fakta yang berkaitan dengan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didiskualifikasi oleh putusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung telah dimasukkan dalam gugatan yang telah diregistrasi oleh MA.

Menurutnya, gugatan sudah diregistrasi oleh MA pada 18 Januari 2021 dan semua fakta-fakta yang menguatkan Eva-Deddy tidak melakukan pelanggaran telah kita masukkan di dalam pendaftaran tersebut.

Baca Juga: Cocok untuk Tempat Nongkrong, Ini 6 kafe Instagramable di Lampung

"Terkait Herman HN sebagai Wali Kota yang membagikan beras bantuan COVID-19, tidak ada kaitan dengan paslon karena dia bukan salah satu bagian dari tim kampanye," jelas Fauzan.

Ia juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh wali kota adalah sesuai Kepres tentang bantuan COVID-19 dan itu merupakan tugas dari seorang kepala daerah.

Sehubungan dengan itu, pembagian beras bantuan itu diselesaikan sebelum tahapan kampanye yakni September.

"Maka kita lihat tidak ada pelanggaran di situ, kemudian pembagian uang kepada kader PKK yang jadi sorotan, sedangkan Eva Dwiana sebagai calon sudah cuti sejak jauh hari. Jadi ini tidak dilihat oleh Bawaslu dalam putusannya sehingga yang kami lihat Bawaslu tidak cermat dalam mengambil putusan dengan tidak melihat fakta-fakta yang sudah disampaikan," kata dia.

Baca Juga: Lirik Lagu Lampung Tanoh Lado, Beserta Chord Gitar dan Ukulele

Sekarang, lanjut dia, NasDem bersama partai pengusung Eva-Deddy sifatnya menunggu putusan dari MA, namun bukti dan fakta-fakta selama persidangan di Bawaslu pun terus diperkuat untuk disampaikan pada persidangan nanti.

"Namun, apapun putusan hukum di MA kita akan hormati. Tapi kami harap Hakim Agung di MA nanti dapat melihat fakta-fakta yang terjadi dan kita percaya MA akan melihat persoalan ini secara objektif, sehingga tidak melukai hak suara sebagian besar masyarakat Bandarlampung yang telah menentukan pilihannya kepada Eva-Deddy.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x