Kronologi Tangkap Tangan yang Dilakukan Rektor Unila dan Telah Ditetapkan 4 Orang Tersangka

21 Agustus 2022, 12:15 WIB
Kronologi Tangkap Tangan yang Dilakukan Rektor Unila dan Telah Ditetapkan 4 Orang Tersangka. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

SEPUTARLAMPUNG.COM – Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara Negara terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.

Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terjadi pada hari Jum’at 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan konferensi pers KPK pagi ini, disebutkan bahwa KPK berhasil mengamankan delapan orang di tiga tempat yang berbeda, yakni Lampung, Bali, dan Bandung.

Baca Juga: Tak Hanya Rektor UNILA, 7 Orang Ikut Ditangkap oleh KPK di Antaranya Wakil Rektor, Kepala Senat, dan Dekan

Mereka adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Delapan orang itu, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Selain itu, ada dua orang yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf HY.

Baca Juga: Profil dan Biodata Reza Hutabarat, Adik Mendiang Brigadir J yang Berpofesi sebagai Polisi

Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali.

Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 s/d 8 September 2022 di Rutan KPK, sbb:

Baca Juga: Profil dan Biodata Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si yang Namanya Mencuat Usai OTT KPK Hari ini di Bandung

a. KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih

b. HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur

c. MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

d. Sedangkan AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 s/d 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut:

Baca Juga: TERUNGKAP, Ini Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bisa Terancam Hukuman Mati

AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Kemudian KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Konferensi Pers

Tags

Terkini

Terpopuler