Hal ini diungkap tim Satlantas Polrestabes Bandung melalui akun Instagram TMC Polresta Bandung.
“Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022,” tulis keterangan akun tersebut, 29 November 2022, dikutip dari laman Instagram.
Ada beberapa jenis pelanggaran berkendara yang menjadi sasaran penindakan sistem ETLE oleh polisi di wilayah Kabupaten Bandung.
Jenis-jenis pelanggaran tersebut akan langsung ditindak dengan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung ini berlaku baik bagi pengendara sepeda motor maupun roda empat (mobil) atau lebih.
Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung, yakni:
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan