Per 4 Desember 2022, Tilang Elektronik di Kabupaten Bandung akan Diberlakukan, Kenali Jenis Pelanggarannya

- 30 November 2022, 08:45 WIB
CATAT! Kota Bandung Terapkan Tilang Elektronik , Simak Penjelasan Sistem Penerapannya.
CATAT! Kota Bandung Terapkan Tilang Elektronik , Simak Penjelasan Sistem Penerapannya. /

Baca Juga: 15 SMP Negeri dan Swasta Terbaik di Kota Denpasar Bali Berdasarkan Nilai UN 2019, Sekolahmu Urutan Berapa?

Hal ini diungkap tim Satlantas Polrestabes Bandung melalui akun Instagram TMC Polresta Bandung.

“Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022,” tulis keterangan akun tersebut, 29 November 2022, dikutip dari laman Instagram.

Ada beberapa jenis pelanggaran berkendara yang menjadi sasaran penindakan sistem ETLE oleh polisi di wilayah Kabupaten Bandung.

Jenis-jenis pelanggaran tersebut akan langsung ditindak dengan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung ini berlaku baik bagi pengendara sepeda motor maupun roda empat (mobil) atau lebih.

Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung, yakni:

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Baca Juga: Dana PIP Cair ke 17,9 Juta Siswa SD-SMK hingga 30 November 2022, Catat 3 Kewajiban Ini agar Dana Tidak Hangus

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instragram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x