4. Pengendara melanggar traffic light
5. Pengendara melawan arus (rambu)
6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan
7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.
Bagi pelanggar lalu lintas yang ragu apakah ia kena tilang atau tidak, ia dapat memeriksa sendiri di situs web https://etle-pmj.info.
Situs web tersebut, petugas Polda Metro Jaya akan mengunggah foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas.
Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak membayar denda tilang, sanksinya adalah pemblokiran STNK sementara.
Demikian ulasan terkait pemberlakukan tilang elektronik di Kabupaten Bandung Per 4 Desember 2022, lengkap dengan jenis pelanggarannya.***