Ini Reaksi Google Terancam Diblokir di Indonesia oleh Kominfo, Bagaimana Facebook, Whatsapp, dan Instagram?

- 19 Juli 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi aplikasi.
Ilustrasi aplikasi. /Pixabay/LoboStudioHamburg

Peraturan tentang pendaftaran PSE ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan juga Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Lantas, bagaimana dengan platform digital lainnya yang terancam diblokir terkait PSE?

Seperti diketahui, bukan hanya Google yang belum melaukan pendaftaran, ada beberapa platform digital yang tergabung dalam PSE asing yang belum terdaftar hingga kini, seperti Meta yang menaungi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

Baca Juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat Kominfo, yang Bikin Whatsapp, Instagram, Google, hingga Netflix Terancam Diblokir?

Sebagaimana yang diketahui, Facebook, WhatsApp, dan Instagram merupakan platform digital popular yang punya banyak pengguna di Indonesia. Jika mereka sampai diblokir, maka akan merugikan banyak pihak dan tentu ini mengkhawatirkan.

Dari informasi yang didapat, pihak Meta masih belum memberikan tanggapan terkait ancaman yang disebutkan oleh Kominfo.

Kominfo menyebutkan bahwa layanan dari PSE lingkup privat yang belum mendaftar tersebut akan dihentikan sementara hingga syarat-syarat dan kewajiban yang diperlukan dipenuhi.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah