Ini Reaksi Google Terancam Diblokir di Indonesia oleh Kominfo, Bagaimana Facebook, Whatsapp, dan Instagram?

- 19 Juli 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi aplikasi.
Ilustrasi aplikasi. /Pixabay/LoboStudioHamburg

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Kominfo Indonesia akan melakukan blokir beberapa platform digital, baik asing maupun domestik, yang tidak terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Di antaranya ada Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram.

Terkait ancaman blokir di Indonesia yang diberikan kepada Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram, karena belum melakukan pendaftaran PSE Kominfo, ternyata pihak Google telah memberikan kabar baiknya.

Seperti Facebook, Whatsapp, dan Instagram, Google juga merupakan salah satu PSE asing lingkung privat di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberi tenggat waktu hingga 20 Juli untuk melakukan pendafatran PSE tersebut.

Baca Juga: Merasa Tak Mirip dengan Karakter di “Dikta dan Hukum”, Natasha Wilona: Nadhira Sosok Gadis Super Malas

Google mengatakan akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE Kominfo yang berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Pernyataan dari Google itu disampaikan melalui perwakilannya pada Senin, 18 Juli 2022.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dengan upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan Demi Penyidikan, Polri Komitmen Jaga Objektivitas dan Tetap Transparan

Sebelumnya, pihak Kominfo telah meminta dan mengingatkan para penyelenggara sistem elektronik seperti Google, Facebook, Whatsapp, Instagram, dan Twitter yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran PSE.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x