SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia akan menghentikan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Ada apa, apakah akan selamanya?
Penghentian TKI Ke Malaysia yang dilakukan Indonesia ini adalah atas rekomendasi dari kedutaan besar Indonesia di Negeri Jiran Tersebut. Karenanya Menaker Ida Fauziyah pun merasa perlu memberikan penjelasan, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, penghentian pengiriman TKI atau penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia ini adalah sementara.
Keputusan yang diambil pemerintah Indonesia ini dilakukan setelah Malaysia tidak mengikuti kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dalam MoU tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik pada 1 April 2022.
Penandatanganan MoU itu pun disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.
Menaker menjelaskan, bahwa MoU tersebut adalah bentuk itikad baik dari kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, di mana ada kesepakatan penempatan yang dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system).
Sistem tersebut merupakan satu-satunya mekanisme resmi dalam merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.
"Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, dikutip Seputarlampung.com dari kemnaker.go.id pada Sabtu, 16 Juli 2022.