Dia berharap dengan adanya kesepakatan damai antara kedua pasangan suami istri tersebut, Rizky Billar bisa segera dikeluarkan dari tahanan.
Adapun sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pencabutan laporan oleh Lesti tidak akan langsung menghentikan proses hukum yang masih berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia [Rizky Billar] dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Pasalnya, ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada prosedur yang harus dijalankan dalam pencabutan laporan.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.
Adapun, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Penyidik kemudian secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore, 13 Oktober 2022.
Tak lama setelah pengumuman bahwa suaminya dijadikan tersangka dan akan ditahan, Lesti yang baru pulang umroh langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi sang Ayah juga kuasa hukumnya untuk menemui Rizky Billar.