Setelah berkomunikasi dan berdamai, Lesti dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan KDRT.
Adapun, kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti ke kasur dan mencekik lehernya sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp15 juta.***