SEPUTAR LAMPUNG – Kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Defretes Yukinobu (MYD) alias Nobu memasuki babak baru.
Untuk diketahui, sebelumnya Gisel telah mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video syur yang viral di media sosial itu, bersama MYD alias Nobu.
Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi.
Kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.
Baca Juga: BLT UMKM Dilanjutkan Pada 2021, Persiapkan Dokumen Ini Untuk Mendaftar
Baca Juga: POPULER HARI INI: Kunci Jawaban Buku Tema 7 Kelas 5 SD, Lengkap dari Halaman 10-122
Dilansir Seputar Lampung dari PMJ News, Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara terkait kasus video Gisel dan MYD (Nobu).
Berkas perkara yang telah lengkap itu kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).