Gisel-Nobu Tidak Ditahan, Polisi Bakal Sambangi Hotel Tempat Video Syur Dibuat

- 9 Januari 2021, 12:40 WIB
Gisel jalani pemeriksaan, Jumat, 8 Januari 2021.
Gisel jalani pemeriksaan, Jumat, 8 Januari 2021. /PMJ News

SEPUTAR LAMPUNG—Penyidik Polda Metro Jaya berencana mendatangi hotel tempat Gisella Anastasia atau akrab dipanggil Gisel merekam video syur 19 detik bersama Michael Yukinobu De Fretes (MYD) di Medan, Sumatera Utara.

Hal tersebut dilakukan untuk keperluan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti diketahui, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang merebak ke publik pada awal November 2020 tersebut.

Baca Juga: Update! Diperiksa 10 Jam, Gisel Siap Menaati Proses Hukum

Baca Juga: Fix! MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Tapi...

Sebelumnya, menurut pengakuan pelantun lagu Cara Lupakanmu ini, video syur tersebut direkam oleh dirinya pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Dia mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Sebagai informasi, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 29 di UU Nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 jo Pasal 34 UU Nomor 44 di Pasal 27 di UU ITE.

Dari pasal tersebut, Gisel dan Nobu sama-sama terancam dengan hukuman kurungan antara enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Gisel Jalani Pemeriksaan dari Pagi, Soal Ditahan atau Tidak, Polisi: Tunggu Hasil, Jangan Berandai

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x