Komisioner Komnas Perempuan: Gisel Bukan Tersangka, Dia itu Korban! 

- 4 Januari 2021, 14:35 WIB
Artis Gisel diagendakan jalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin 4 Januari 2021. /Instagram /gisel_la
Artis Gisel diagendakan jalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin 4 Januari 2021. /Instagram /gisel_la /
 
 
SEPUTAR LAMPUNG - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti kasus yang menimpa artis dan penyanyi Gisella Anastasia.
 
Seperti diketahui, Ibu dari Gempita Nora Marten itu baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka UU Pornografi terkait  kasus video syur yang melibatkan dirinya bersama MYD atau Michael Yukinobu de Fretes.
 
Gisel dan MYD sendiri, pada hari ini, 4 Januari 2020 dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya  terkait status mereka sebagai tersangka.
 
 
Komisioner Komnas Perempuan, Triasi Wiandani menilai bahwa keputusan polisi menetapkan perempuan yang akrab dipanggil Gisel sebagai tersangka atas kasus ini kurang tepat.
 
Pasalnya menurut Triasi, Gisel merupakan korban karena video syur yang melibatkan dirinya tersebut telah disebarkan  ke publik oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan tanpa seizin Gisel.
 
Triasi mengatakan kasus penyebaran video syur tersebut bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia, di mana dia menilai pada kasus seperti ini, perempuan selalu menjadi korban. 
 
“Kalau kita telusuri ini sebagai ranah pribadi yang disebar luaskan oleh pihak lain, di mana [Gisel] sendiri menjadi korban penyebarluasan dari video tersebut,” ucapnya.
 
 
Dia mengatakan, seharusnya pihak kepolisian melakukan lebih lanjut dan mendalam terkait pelaku penyebaran video syur tersebut. 
 
“Harusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan perlu perlu proses penyelidikan lebih lanjut itu yang menyebarluaskan,” lanjutnya.
 
Dia juga mengimbau agar Gisel mendapatkan perlindungan hukum untuk melindungi haknya sebagai warga negara.
 
Dilansir dari PR Depok dalam artikel "Sebut Keputusan Polisi kepada Gisel Tidak Tepat, Komnas Perempuan: Dia Korban, Malah Jadi Tersangka", Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan Gisel sebagai tersangka karena adanya andil kelalaian yang mengakibatkan video syur pribadi tersebut menjadi konsumsi publik.
 
 
Sehingga, kata Yusri, pengecualian di Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi menjadi gugur di kasus video syur tersebut.***(Muhammad Faisal Akbar/PR Depok)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah