Sering Dijual Online dan Dipercaya Bisa Jadi Obat, Bagaimana Hukum Memakan Daging Biawak?

- 22 Juni 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi biawak.
Ilustrasi biawak. /Pixabay/Lekies

Dari Khalid bin Walid (diriwayatkan): Sesungguhnya ia masuk bersama Rasulullah saw ke rumah Maimunah, lalu disajikan daging dhab panggang. Rasulullah menjulurkan tangannya (untuk mengambilnya). Berkatalah sebagian wanita (yang ada di rumah), Beritahukanlah kepada Rasulullah apa yang dimakannya. Mereka lantas berkata, wahai Rasulullah, itu adalah daging dhab. Rasul menarik kembali tangannya. Aku berkata, wahai Rasulullah, apakah binatang ini haram? Beliau menjawab, tidak, tetapi binatang ini tidak ada di tanah kaumku sehingga aku merasa jijik padanya. Khalid berkata: Aku pun mencuilnya dan memakannya sementara Rasulullah saw memperhatikanku [HR. al-Bukhari no. 5537].

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الضَّبُّ لَسْتُ آكَلُهُ وَلاَأُحَرِّمُهُ [رواه البخاري].

Dari Ibnu Umar (diriwayatkan), Nabi saw bersabda: Aku tidak pernah memakan dhab, akan tetapi aku tidak melarangnya (tidak haram) [HR. al-Bukhari no. 5138].

Baca Juga: Mana yang Benar, Silaturahim atau Silaturahmi? Berikut Penjelasan Singkat dari Tata Bahasa Arab dan KBBI

Apa itu dhab?

Dalam kitab Fath al-Baarii halaman 489 jilid 12 dijelaskan bahwa dhab adalah hewan yang menyerupai tikus, akan tetapi lebih besar. Dhab memiliki dua alat kelamin dan mampu hidup 700 tahun. Hewan ini, tidak meminum air, bahkan mencukupkan dirinya dengan keringat. Dhab kencing dalam 40 hari sekali dan memiliki gigi yang tidak mudah tanggal. Jika daging dhab dimakan, maka akan menghilangkan rasa haus.

Selain ada sebagian ulama yang membolehkan, ada pula sebagian ulama yang mengharamkan mengonsumsi daging biawak karena termasuk binatang buas yang bertaring, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah ra. (diriwayatkan), dari Nabi saw beliau bersabda: Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram [HR. Muslim no. 1933].

Meski demikian, terdapat pengecualian tentang hewan-hewan yang memiliki taring dan bercakar, tetapi tidak menggunakan taring dan cakarnya untuk menyerang, maka hukumnya halal untuk dikonsumsi. Hewan-hewan itu di antaranya ayam, burung merpati, dan rusa. Ibn Hazm menyatakan bahwa hewan-hewan yang memiliki taring atau cakar, tapi tidak digunakan untuk menerkam, melainkan dipakai untuk memegang atau menggali, maka tidak masuk dalam kategori hewan buas. Dengan demikian, hukumnya menjadi halal.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah