Ingin Adopsi? Ini 5 Syarat untuk Mengangkat Anak di Indonesia, Salah Satunya Harus Punya Penghasilan Layak

3 Maret 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi adopsi anak.* /Nathan Legakis/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak 5 syarat adopsi atau pengangkatan anak di Indonesia.

Pengangkatan anak atau adopsi adalah proses pengalihan hak asuh suatu anak dari orang tua kandung atau wali yang memiliki hak asuh kepada orang lain yang akan menjadi orang tua ganti bagi si anak.

Anak yang diasuh oleh orang tua ganti disebut anak angkat atau anak adopsi, sedangkan orang tua ganti tersebut disebut orang tua angkat atau orang tua adopsi.

Baca Juga: Siswa SD-SMA Kumpulkan 8 Berkas Ini jika Ingin Dapat KJP Plus Tahap 1 2023, Ini Batas Waktunya

Anak angkat berbeda dengan anak asuh (anak terlantar yang dipelihara oleh lembaga atau instansi tertentu, tetapi tinggal bersama orang tua kandung) atau anak tiri (anak bawaan istri/suami hasil pernikahannya dengan pasangan si istri/suami sebelumnya).

Di Indonesia, prosedur pengangkatan anak sudah mempunyai dasar peraturan pemerintah yang dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.

Prosedur pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton ‘The Ring 2’ di Bioskop Trans TV, Kembalinya Teror Mengerikan dari Video Mematikan

Dikutip seputarlampung.com dari instagram @indonesiabaik.id yang diunggah pada 20 Februari 2023, berikut adalah 5 syarat pengangkatan atau adopsi anak bagi orangtua angkat:

1. Pasangan harus berstatus menikah

Orang tua yang ingin mengangkat anak harus berusia minimal 25 tahun, dan maksimal 45 tahun.

2. Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun

Orang tua yang akan mengangkat anak harus memiliki bukti pernikahan yang sah, dan sudah menikah minimal 5 tahun. Jika belum menikah selama 5 tahun makan tidak akan diberikan izin.

3. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.

4. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

5. Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.

Baca Juga: Menag: Keluarga David Sudah Memaafkan Perilaku Mario Dandy, tapi Proses Hukum Tetap Berjalan!

Itulah syarat pengangkatan atau adopsi anak di Indonesia.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler