Pengusaha Sebut THR 2024 akan Dicicil? Laporkan ke Sini! Wajib Dibayarkan 7 Hari sebelum Tanggal Ini

- 22 Maret 2024, 09:45 WIB
Ilustrasi. Laporkan permasalahan THR 2024 bagi pekerja/buruh hingga freelancer ke laman resmi ini.
Ilustrasi. Laporkan permasalahan THR 2024 bagi pekerja/buruh hingga freelancer ke laman resmi ini. /Seputar Lampung/Dzikri abdi setia

Baca Juga: 20 Latihan Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka Belajar Beserta Kunci Jawaban

Tidak disebutkan apakah 7 hari itu mengacu pada hari kerja (Senin-Jumat) atau sesuai dengan jumlah hari per Minggu.

Namun, jika merujuk pada hari kerja dan tanggal Hari Raya Idul Fitri 2024 juga cuti bersama yang tercantum dalam SKB 3 Menteri, maka pembayaran THR bagi pekerja/buruh di perusahaan harus dibayarkan paling lambat pada 28 Maret 2024.

Sebab cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 dimulai dari 8,9, 12 dan 15 April 2024. Sedangkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 10-11 April 2024.

Lalu bagaimana jika perusahaan telat membayarkan THR?

Sesuai dengan aturan dalam SE Menaker tersebut, perusahaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh.

Denda itu nantinya akan dikelola oleh pemerintah dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Lalu bagaimana jika perusahaan menyampaikan THR 2024 akan dicicil karena satu dan lain hal?

Merujuk pada aturan yang sama dan imbauan Menaker Ida Fauziyah, perusahaan tidak diperbolehkan menyicil pemberian THR 2024 kepada pekerja/buruh.

Bagi karyawan yang mengalami kendala terkait pemberian THR 2024, bisa melaporkannya melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Setkab SE Menaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x