Untuk wilayah ibu kota Indonesia yakni DKI Jakarta, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum provinsi (UMP).
Pada 2024, UMK DKI Jakarta ditetapkan naik 3,3 persen dari UMP 2023 menjadi Rp5.067.381.
2. Provinsi Banten
Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2024 besaran UMK 2024 adalah:
Tertinggi
- Kota Cilegon: Rp4.815.102,80
- Kota Tangerang: Rp4.760.289,54
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.670.791
- Kabupaten Tangerang: Rp4.601.988
Terendah
- Kabupaten Serang: Rp4.560.894,85
- Kota Serang: Rp4.148.602
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.010.929,87
- Kabupaten Lebak: Rp2.978.764,69
3. Provinsi Jawa Barat
Kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, di mana rata-rata kenaikan UMK Jabar adalah sekitar 2,50 persen. Berikut besarannya:
Tertinggi