TERBARU! Ini Daftar UMK 2024 di 6 Provinsi di Pulau Jawa Mulai dari Tertinggi hingga Terendah

- 5 Desember 2023, 11:30 WIB
Simak besaran UMK 2024 di 6 Provinsi yang ada di Pulau Jawa mulai dari tertinggi hingga terendah.
Simak besaran UMK 2024 di 6 Provinsi yang ada di Pulau Jawa mulai dari tertinggi hingga terendah. /Pixabay/Wonderfulbali

Untuk wilayah ibu kota Indonesia yakni DKI Jakarta, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum provinsi (UMP).

Pada 2024, UMK DKI Jakarta ditetapkan naik 3,3 persen dari UMP 2023 menjadi Rp5.067.381.

2. Provinsi Banten

Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2024 besaran UMK 2024 adalah:

Tertinggi

  • Kota Cilegon: Rp4.815.102,80
  • Kota Tangerang: Rp4.760.289,54
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.670.791
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.601.988

Terendah

  • Kabupaten Serang: Rp4.560.894,85
  • Kota Serang: Rp4.148.602
  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.010.929,87
  • Kabupaten Lebak: Rp2.978.764,69

Baca Juga: Mycoplasma pneumoniae Tingkatkan Kasus Infeksi Pernapasan! Ketahui Penyebaran, Gejala dan Pencegahannya

3. Provinsi Jawa Barat

Kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, di mana rata-rata kenaikan UMK Jabar adalah sekitar 2,50 persen. Berikut besarannya:

Tertinggi

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah