Besok Terakhir, Segera Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi Secara Online, dengan Langkah Mudah Ini!

- 30 Maret 2023, 17:15 WIB
Tutorial lapor SPT pribadi secara online anti ribet, sebelum batas waktu berakhir besok, 31 Maret 2023.
Tutorial lapor SPT pribadi secara online anti ribet, sebelum batas waktu berakhir besok, 31 Maret 2023. /DJP online

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masyarakat Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara mandiri, pada batas waktu yang telah ditentukan.

 

Kapan waktu terakhir untuk melaporkan SPT tahunan? Bagaimana cara lapor SPT wajib pajak pribadi secara online? Simak informasi selengkapnya, di bawah ini.

Tahun ini, batas waktu untuk melakukan lapor SPT tahunan adalah 31 Maret 2023 untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Baca Juga: Lulus SNBP 2023 di Unpad, Calon Mahasiswa Baru Diwajibkan Lakukan Registrasi hingga 4 April 2023

Sehingga, seluruh masyarakat yang telah wajib pajak dengan bukti kepemilikan NPWP aktif, harus segera melakukan lapor SPT tahunan sebelum batas waktu berakhir.

Pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak, termasuk masyarakat dengan gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun.

Apabila wajib pajak terlambat, atau tidak melakukan lapor SPT tahunan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda, hingga pidana.

Baca Juga: Putusan Sidang terhadap AG Dipastikan Ketok Palu Paling Lambat 15 April 2025, Ini Sebabnya

Oleh karena itu, Anda harus segera lapor SPT tahunan sebelum batas waktu terakhir, yaitu besok Jumat, 31 Maret 2023.

Lapor SPT tahunan, kini dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan Anda untuk melakukannya di mana saja dan kapan saja.

Berikut langkah yang dapat dilakukan, untuk lapor SPT tahunan secara online melalui laman resmi DJP Online:

Baca Juga: STAN, STIS, STIN, hingga SSN Resmi Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Ini Soal SKD yang Wajib Dipelajari

  • Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital).
  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NIK/NPWP, Kata Sandi, dan kode keamanan.
  • Setelah berhasil log in, klik kolom ‘Lapor’ dan pilih ‘E-filing’.
  • Klik ‘Buat SPT’.
  • Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab dengan benar, untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
  • Jika pertanyaan telah selesai dijawab, maka akan muncul form SPT Tahunan yang sesuai.
  • Pilih form yang akan digunakan (SPT 1770 SS/SPT 1770 S).
  • Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal, lalu klik ‘Selanjutnya’.
  • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak.
  • Pada halaman terakhir, terdapat persetujuan SPT tahunan yang telah dilaporkan. Jika sudah benar semua, pilih ‘Setuju’.
  • Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘di sini’ untuk pengambilan kode verifikasi.
  • Kode verifikasi akan dikirimkan lewat email/SMS. Jika sudah diterima, masukkan kode verifikasi tersebut.
  • Klik ‘Kirim SPT’ dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Demikian informasi terkait cara melaporkan SPT tahunan pribadi secara online, melalui laman resmi DJP Online. Jangan tunda, segera lapor SPT maksimal besok, 31 Maret 2023.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x