Cara Mudah Mengisi SPT Pajak Tahunan Online e-Filing 1770 SS untuk Laporan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

- 24 Februari 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi. Cara mengisi SPT pajak atau laporan penghasilan tahunan secara online dengan e-filing 1770 ss. / / /
Ilustrasi. Cara mengisi SPT pajak atau laporan penghasilan tahunan secara online dengan e-filing 1770 ss. / / / /Website DJP

Baca Juga: Mau Ganti HP Tapi Hemat Budget? Coba Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A04e, Fitur Canggih dan Bersaing

· Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Berikut cara mengisi SPT pajak tahunan untuk laporan penghasilan:

1. Buka laman pajak.go.id

2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 atau 15 (KTP), password, beserta kode keamanan.

3. Pilih menu lapor dan klik menu e-filling.

4. Klik tombol buat SPT, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai. Dalam pertanyaan terakhir, pilih pengisian Formulir 1770 SS untuk karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta.

Baca Juga: Sinopsis Film ‘Gun Shy’, Aksi Penyelamatan Seorang Istri Bintang Rock Ketika Berlibur di Chili

5. Isi data di formulir itu yang meliputi tahun pajak, status SPT Tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x