6. Lanjut, klik langkah selanjutnya.
7. Kemudian, sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik ya jika data benar dan tekan tidak jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.
8. Jika data yang kamu isi sudah benar, kirim kode verifikasi via e-mail atau sms dan masukkan ke lembar formulir.
9. Pengisisan SPT Selesai.
Itulah cara mengisi SPT pajak tahunan untuk laporan penghasilan.***