SIAP-SIAP! KJP Plus Tahap 2 pada Februari 2023 Cair Rp450 Ribu untuk Siswa SMK, Ini 3 Tipe yang Bisa Dapat

- 25 Januari 2023, 18:15 WIB
Simak besaran dana KJP Plus tahap 2 pada Februari 2022 di sini.
Simak besaran dana KJP Plus tahap 2 pada Februari 2022 di sini. / /jakarta.go.id/

Baca Juga: Penerima PKH, BPNT, BSU, dan BPUM Bisa Dapat Dana Tunai Rp700 Ribu dari Pemerintah di 2023, Ini Syaratnya

Berikut ini 3 tipe siswa yang bisa dapat dana KJP Plus tahap 2:

1. Siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Profil Universitas Trunojoyo Madura, Satu-satunya Kampus Terbaik Dunia dari Bangkalan, Peringkat Berapa?

3. Siswa yang berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: 2 Profil Kampus Terbaik di Karawang Masuk Daftar Universitas Unggulan se-Indonesia, Ada Fakultas Apa Saja?

Besaran Dana KJP Plus

Secara umum besaran dana yang diberikan untuk peserta didik beragam. Untuk kategori siswa SD mendapatkan Rp250.000 sementara kategori siswa SMK mendapatkan Rp450.000.

Khusus bagi siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus SPP tambahan yang diberikan per bulan selama 6 bulan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x