SEPUTARLAMPUNG.COM – Penerima bansos seperti PKH, BPNT, BSU, dan BPUM bisa dapat dana tunai Rp700 ribu dari Pemerintah di tahun 2023 ini. Simak syaratnya di sini.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih terus menggulirkan dana bantuan bagi masyarakat, di antaranya ada PKH dan BPNT. Sementara untuk BSU dan BPUM diputuskan tidak lanjut pada 2023.
Kendati demikian, para penerima bansos seperti PKH, BPNT, BSU, dan BPUM masih bisa dapat dana tunai hingga Rp700 ribu dari Pemerintah di tahun 2023.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Dibuka Hari Ini! Simak Cara Pendaftaran hingga Alur Seleksi Program Ini
Bagaimana cara mendapatkan dana tunai Rp700 ribu bagi penerima PKH, BPNT, BSU, dan BPUM dari Pemerintah tersebut?
Syarat untuk bisa mendapatkan dana tunai Rp700 ribu tersebut adalah wajib warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP aktif di Dukcapil, telah berusia minimal 18 tahun, dan bukan termasuk golongan PNS/ASN, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat desa.
Selain syarat tersebut, penerima PKH, BPNT, BSU, dan BPUM harus bisa lolos dalam seleksi pendaftarannya.
Adapun seleksi pendaftaran yang dimaksud adalah pendaftaran Kartu Prakerja 2023 yang mengusung skema normal.