SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek info jadwal pencairan resmi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 di bawah ini. Apakah cair awal bulan?
Seperti diketahui, KJP Plus diberikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam waktu 6 bulan atau dalam 6 kali pencairan.
Bantuan dana KJP Plus tersebut saat ini telah memasuki penyaluran tahap 2 dan sudah dicairkan dalam tiga periode yaitu pada November, Desember, dan Januari.
Pencairan KJP Plus periode berikutnya adalah pada Februari 2023.
Namun hingga kini belum dapat dikonfirmasi kapan KJP Plus tahap 2 Februari 2023 tersebut akan cair.
Jika menilik mekanisme pencairan KJP bulan ini, diprediksi untuk periode Feberuari akan cair pada awal hingga pertengahan bulan.
Pelajar dapat mengecek info jadwal pencairan resmi KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 lewat media sosial Instagram UPT P4OP dan Disdik DKI di @upt.p4op dan @disdikdki.
Setiap pencairan KJP Plus pasti akan diumumkan melalui kanal media sosial tersebut.
Syarat Penerima KJP Plus
Perlu diingat, bantuan KJP Plus ini hanya cair untuk kategori siswa yang memenuhi syarat penerima.
Berikut ini 3 syarat penerima KJP Plus:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Besaran Dana KJP Plus
Secara umum besaran dana yang diberikan untuk peserta didik beragam. Untuk kategori siswa SD mendapatkan Rp250.000 sementara kategori siswa SMK mendapatkan Rp450.000.
Khusus bagi siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus SPP tambahan yang diberikan per bulan selama 6 bulan.
Baca Juga: Kampus Unggulan Cilacap, Kebumen, Banyumas, dan Purwokerto Jawa Tengah Masuk Universitas Terbaik Dunia 2022
Berikut rincian besaran dana KJP Plus seperti dikutip Seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP DKI Jakarta:
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
Baca Juga: 3 Kampus Terbaik di Pamekasan dan Sumenep Raih Peringkat Dunia, Universitas Mana Saja? Ini Alamatnya
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,
- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.
Demikianlah info terkait cara cek jadwal pencairan resmi KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 serta besaran dana.***