Adapun syarat dan tipe pekerja penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022, yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Untuk pekerja atau buruh di wilayah dengan gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan, maka persyaratan gaji UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
3. Bantuan BSU 2022 ini juga diberikan kepada pekerja warga negera Indonesia selain ASN, anggota Polri dan TNI.
4. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022.
5. Pekerja yang sebelumnya tidak pernah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan serta bantuan produktif untuk usaha mikro.
Untuk pekerja yang telah memenuhi syarat, maka mereka dapat langsung melakukan pengecekan status penerima BSU secara mandiri di laman resmi Kemnaker.
Lalu terdapat cara yang bisa dilakukan pada saat mengecek status nama penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 bagi pekerja atau buruh yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa langsung cek secara mandiri melalui laman kemnaker.go.id.