Inilah 10 Bantuan akan Cair Lagi di 2023, Ada Bansos BPNT Sembako, PKH, dan PIP , Tersalurkan Mulai Kapan?

- 13 Desember 2022, 10:20 WIB
Inilah 10 Bantuan akan Cair Lagi di 2023, Ada Bansos PKH, PIP, dan BPNT Sembako
Inilah 10 Bantuan akan Cair Lagi di 2023, Ada Bansos PKH, PIP, dan BPNT Sembako /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Sasaran utama penerima bansos PKH 2023 adalah masyarakat menengah ke bawah dengan tingkat ekonomi kurang mampu dan layak mendapatkannya.

Untuk mendapatkan bansos PKH 2023, keluarga penerima manfaat atau KPM harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam pemberian bantuan sosial, baik Pemerintah Daerah sebagai pemberi bantuan sosial maupun Masyarakat/Lembaga Kemasyarakatan sebagai penerima bantuan sosial mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan bantuan sosial sesuai porsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pemerintah tengah merancang anggaran yang akan digelontorkan untuk alokasi bantuan sosial atau bansos di 2023.

Dilansir dari kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 direncanakan sebesar Rp479,1 triliun.

Anggaran tersebut diarahkan untuk menjadi daya ungkit guna pengentasan kemiskinan dan kerentanan.

Baca Juga: PT Java Multi Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 Batas Akhir 31 Desember 2022, Cek Posisi dan Syarat

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022, seperti dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

Menteri Keuangan juga menjelaskan sebagian anggaran perlinsos yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat yaitu kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah