SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan kartu kredit lewat lembaga keuangan yang sah biasanya diwajibkan untuk melakukan BI Checking.
Dokumen atau berkas BI Checking diperlukan untuk memperlihatkan rekam jejak debitur terkait kelancaran kredit atau pembiayaan seorang debitur.
Biasanya, jika memerlukan berkas BI Checking, Anda harus datang ke Bank tempat Anda menabung.
Sebelumnya, rekam jejak debitur di institusi keuangan dikelola oleh Bank Indonesia.
Namun, saat ini kewenangan tersebut telah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nama BI Checking pun sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Nah, belum lama ini, OJK telah meluncurkan laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
Yakni, sebuah layanan yang disediakan bagi debitur untuk mengecek SLIK atau BI Checking secara online.