Tak Perlu Repot ke Bank, Kini BI Checking Bisa Anda Cek Sendiri di HP Sambil Bersantai di Rumah, Ini Caranya

- 11 Desember 2022, 16:00 WIB
BI Checking Sudah Ganti, Semua Bisa Cek Sendiri lewat Internet
BI Checking Sudah Ganti, Semua Bisa Cek Sendiri lewat Internet /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan kartu kredit lewat lembaga keuangan yang sah biasanya diwajibkan untuk melakukan BI Checking.

Dokumen atau berkas BI Checking diperlukan untuk memperlihatkan rekam jejak debitur terkait kelancaran kredit atau pembiayaan seorang debitur.

Biasanya, jika memerlukan berkas BI Checking, Anda harus datang ke Bank tempat Anda menabung.

Sebelumnya, rekam jejak debitur di institusi keuangan dikelola oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Link Nonton Reborn Rich Episode 11, Tayang Malam Ini di VIU, Bocoran Sinopsis: Jaksa Seo Min Young Berkhianat?

Namun, saat ini kewenangan tersebut telah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nama BI Checking pun sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Nah, belum lama ini, OJK telah meluncurkan laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.

Yakni, sebuah layanan yang disediakan bagi debitur untuk mengecek SLIK atau BI Checking secara online.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah