SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda tidak pernah merasa meminjam uang secara online atau melakukan pinjaman online (pinjol) tapi nomor telepon Anda dihubungi terus-menerus?
Jika iya, berikut solusi ajar pihak debt collector pinjol ilegal berhenti meneror atau menggangu hidup Anda.
Seperti diketahui, saat ini marak terjadi modus-modus penipuan untuk mendapatkan pinjol tanpa izin ke lembaga pembiayaan yang tidak sah atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bisa disebut lembaga keuangan pinjol ilegal
Sering kali, nasabah yang sangat membutuhkan uang tidak mengetahui bahwa dirinya menjadi korban pinjol ilegal.
Salah satu syarat modus penipuan pinjol ilegal adalah dengan meminta nasabahnya untuk menyerahkan fotokopi KTP, foto diri, dan nomor rekening.
Kemudian, dana pinjaman langsung cair dengan bunga tinggi dan waktu peminjaman uang yang sangat singkat.
Hal itu membuat nasabahnya sering kali merasa kewalahan untuk membayar pokok utang dan bunga pinjaman pinjol.
Biasanya, jika terjadi keterlambatan pembayaran pihak pinjol ilegal akan meneror nasabahnya hingga membuat resah.