Pekerja Wajib Tahu, Begini Cara Mudah Cairkan BSU 2022 Melalui HP, Dapatkan Bantuan Langsung Rp600 Ribu

- 12 November 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi. Cara untuk mencairkan dana BSU 2022 melalui HP.*
Ilustrasi. Cara untuk mencairkan dana BSU 2022 melalui HP.* /Unsplash/Mufid Majunun/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Masih bingung bagaimana cara mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU)? Ikuti cara mudah cairkan BSU tahun 2022 melalui HP dan dapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 Ribu.

Seperti diketahui sampai dengan saat ini Kemnaker memberikan informasi bahwa BSU sudah diterima oleh pekerja sebanyak 10.468.181 pekerja yang tentunya telah memenuhi syarat penerima BSU.

Apa saja syarat penerima BSU?

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Kumpulan 12 Twibbon dengan Desain Terbaru Sambut Hari Ulang Tahun Brimob ke 77 Ini Cara Pasangnya

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 Juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh)

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: TERBARU: PIP 2022 Cair Lagi ke 16.955.041 Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Cek Daftar Nama Penerima di Sini

Setelah syarat dipenuhi, calon penerima wajib mengetahui apakah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 melalui Handphone (HP) cek ke website bsu.ketenagakerjaan.go.id, bsu kemnaker.go.id, atau dapat mengeceknya di aplikasi PosPay.

Untuk melakukan pencairan BSU 2022, penerima manfaat BSU bisa mencairkan bank Himbara dan bisa juga melalui PT Pos Indonesia terdekat.

Perlu diketahui penerima manfaat BSU yang memiliki bank Himbara yaitu (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), BLT bagi pekerja langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Bagi penerima manfaat BSU yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, maka bisa mencairkan BSU ke Kantor Pos terdekat.

"Terima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022. Oh iya, Minaker mau mengingatkan kembali untuk Rekanaker yang belum menerima dana BSU segera cek melalui aplikasi Pospay" tulis akun Instagram Kemnaker seperti dikutip seputarlampung.com.

Alur pengecekan penerima BSU seperti dikutip seputarlampung.com dari laman Kemnaker bisa melalui HP dengan cara sebagai berikut:

1. Mencari informasi BSU pada laman resmi ketenagakerjaan, kemnaker atau PosPay.

Baca Juga: Warga yang Diamuk Gajah Liar di Way Kambas Meninggal Dunia, Ini Kronologinya

2. Ditetapkan sebagai penerima BSU melalui Pos Indonesia.

3. Download Pospay melalui Playstore

4. Buka aplikasi Pospay > Klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu Klik logo Kemnaker

5. Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" pada kolom "Jenis Bantuan".

- Siapkan KTP penerima BSU. Lalu klik tombol "Ambil Foto Sekarang"

- Klik "tombol kamera" Hasil foto terbaca oleh sistem KTP harus jelas agar.

- Ambil ulang foto apabila foto KTP buram/ tidak terbaca sistem

6. Lengkapi seluruh data pribadi Penerima, klik "Lanjutkan"

- Apabila nama yang diinput adalah BENAR sebagai penerima BSU KEMNAKER 1 maka kode OTP akan dikirimkan melalui No HP yang telah didaftarkan.

- Apabila nama yang diinput adalah SALAH maka akan keluar notifikasi "NIK tidak terdaftar pada penerima Bansos"

7. Masukkan kode OTP yang diterima melalui No HP yang didaftarkan.

- Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1, tunjukkan QR Code di atas ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.

Baca Juga: Klik 2 Link Live Streaming Man City vs Brentford Liga Inggris Hari Ini, Sabtu 12 November 2022: Nonton di SCTV

Setelah berhasil ditetapkan sebagai penerima manfaat BSU, siapkan HP yang telah terinstal aplikasi Pospay dan pekerja bisa langsung melakukan pembayaran BSU serta akan mendapatkan BLT Rp600 Ribu dengan beberapa langkah berikut:

1. Penerima BSU datang ke Kantorpos / Lokasi Pembayaran di perusahaan / pabrik/kantor penerima BSU.

2. Penerima BSU membawa HP dan menunjukan QRCode yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay yang telah diinstal sebelumnya.

3. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki HP juru bayar melakukan pengecekan NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan.

4. KTP KTP QRCode di scan oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PCC).

5. Juru bayar melakukan verifikasi atas data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU kemudian melakukan pengambilan foto eKTP penerima BSU.

6. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, juru bayar akan melakukan. pengambilan foto penerima BSU

7. Penerima BSU tanda-tangan kwitansi dihadapan juru bayar

8. Juru bayar menyerahkan uang Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Per 12 November 2022 Sebanyak 16,9 Juta Siswa SD-SMK Telah Menerima Dana PIP, CEK NISNmu di Link Resmi Ini

Bagi pekerja atau buruh yang tidak memiliki HP, maka juru bayar akan melakukan pengecekan NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah