SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dicairkan dengan 2 mekanisme.
Mekanisme pertama adalah dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BSI, BNI, BTN, BNI, dan Mandiri.
Mekanisme kedua dicairkan melalui PT. Pos Indonesia bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara atau rekening Himbaranya bermasalah.
Lalu apa perbedaannya?
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 69 Aktivitas Kelompok: Flora yang Banyak Ditemukan di Provinsi
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pencairan dana melalui Kantor Pos Indonesia harus melalui proses undangan terlebih dulu.
Jadi, Kantor Pos harus mencetak undangan bagi para calon penerima BSU yang telah lolos tahap verifikasi dan validasi data.
Nantinya, undangan tersebut akan dikirimkan ke masing-masing perusahaan tempat penerima BSU bekerja.
Terkait pencairannya, pekerja bisa mencairkan secara kolektif melalui perusahaan atau secara mandiri dengan terlebih dulu mengunduh aplikasi PosPay.