BSU Tahap 8 Sudah Cair per Hari Ini? Berikut Penyebab Pekerja Gagal Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

- 8 November 2022, 19:43 WIB
Berikut penyebab pekerja gagal mendapatkan dana BSU Rp600 Ribu tahap 8.*
Berikut penyebab pekerja gagal mendapatkan dana BSU Rp600 Ribu tahap 8.* /Kemnaker/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 sudah dicairkan pada hari? Berikut penyebab pekerja gagal mendapatkan dana BLT Subsidi Gaji Rp600.000 pada 2022. Simak selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, pencairan dana BSU 2022 sudah memasuki tahap 7 dan diberikan kepada 3,6 juta pekerja melalui PT. Pos Indonesia.

Penyaluran BSU 2022 tahap 7 dikhususkan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau rekening Himbaranya bermasalah.

Adapun pencairan dana BSU tahap 1 hingga tahap 6 sudah diberikan kepada sekitar 9,02 juta pekerja melalui rekening Himbara.

Baca Juga: Ini Daftar 69 Obat Sirop yang Dilarang BPOM Beredar Lagi di Indonesia, Lengkap Nama Perusahaan yang Produksi

Lalu kapan dana BSU tahap 8 akan dicairkan?

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kapan BLT Subsidi Gaji tahap 8 akan disalurkan.

Selain itu belum juga diketahui apakah penyaluran BSU tahap 8 akan diberikan melalui Himbara atau Kantor Pos.

Namun jika menilik pencairan tahap sebelumnya, maka kemungkinan pencairan BSU tahap 8 mulai dilakukan pada pekan ini.

Pasalnya, penyaluran tahap sebelumnya dilakukan setiap Minggu.

Baca Juga: Tema dan Logo Hari Pahlawan 2022 Resmi dari Kemensos, Lengkap dengan Link Download dan Maknanya

Adapun, pada 2022 pencairan dana BSU ditargetkan untuk 14,6 juta pekerja.

Di mana hingga tahap 7 dana BSU 2022 baru diberikan kepada sekitar 12,62 pekerja

Artinya, dana BSU 2022 masih akan diberikan kepada sekitar 1,98 juta pekerja yang belum mendapatkannya.

Apa penyebab dana BSU 2022 tidak bisa dicairkan ke pekerja?

Ada 6 hal yang menyebabkan pekerja tidak bisa mencairkan dana BSU 2022, yakni:

1. NIK KTP tidak terdaftar

2. Bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya seperti BPUM, PKH, atau Kartu Prakerja

4. Tidak memenuhi syarat administrasi seperti yang tertuang pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022

5. Data identitas yang diinput tidak sesuai

6. Merupakan PNS atau anggota TNI/Polri

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Rabu 9 November 2022, Saksikan Bioskop Trans TV: John Wick 2 dan Bullet Head

Pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU 2022 tahap 8 dengan mengakses laman kemnaker.go.id, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi PosPay.

Itulah informasi mengenai prediksi jadwal pencairan dana BSU 2022 tahap 8 dan 6 hal yang menyebabkan dana Rp600.000 gagal dicairkan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah