2. Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Karyawan yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.
4. Karyawan penerima program keluarga harapan atau PKH.
5. Karyawan yang mendapatkan program Kartu Prakerja.
6. Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Selain itu, informasi resmi jadwal dan tanggal cair BSU Subsidi Gaji 2022 bisa dilihat di dua link ini, yakni:
Pertama, melalui laman media sosial Instagram Kemnaker RI: KLIK DI SINI.
Kedua, melalui laman media sosial Twitter Kemnaker RI: KLIK DI SINI.
Ketiga, melalui laman website Kemnaker RI: KLIK DI SINI.