Baca Juga: Bacaan Surat An-Nas Arab dan Latin serta Lengkap dengan Arti dan Isi Kandungannya
5. Masuk dalam Daftar yang Tidak Bisa Menerima
Manajemen Prakerja telah menetapkan beberapa kriteria orang yang tidak bisa mendapatkan insentif Kartu Prakerja, di antaranya: Pejabat negara, ASN, anggota DPR/DPRD, anggota TNI/Polri, perangkat desa, karyawan BUMD atau BUMN.
6. Tercatat atau pernah menerima bansos Pemerintah
Bagi mereka yang pernah menerima bansos Pemerintah misalnya PKH, BPNT, BPUM dan lainnya, maka diapstikan tidak akan lolos seleksi.
Lain halnya jika NIK terdaftar di Kemensos, tapi tidak pernah dapat bantuan, maka bisa membuat laporan melalui www.lapor.go.id atau di nomor WhatsApp Kemensos di 0811-10-222-10.
7. Jumlah kuota terbatas
Setiap gelombang Kartu Prakerja memiliki jatah kuota yang berbeda. Di sisi lain jumah pendaftar jauh lebih banyak dari kuota yang tersedia.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Tak Hanya Kapolres Malang, Berikut Nama-nama 9 Polisi yang Dinonaktifkan Kapolri
Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja