Batal Dapat BSU 2022 Meski Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sebab Nama Pekerja Langsung Dicoret Kemnaker

- 24 September 2022, 16:40 WIB
Informasi Pencairan BSU 2022.*
Informasi Pencairan BSU 2022.* // bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Salah satu persyaratan bagi pekerja untuk mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) adalah wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, nyatanya masih ada sejumlah pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan batal mendapatkan dana BSU 2022 dari Kemnaker.

Hal ini tentu membuat pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tersebut merasa kecewa karena gagal mendapatkan BSU 2022 dengan besaran Rp600.000 tersebut.

Dikutip dari laman Kemnaker, selain harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, program BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Dana Bansos PKH 2022 Tahap 3 Ibu Hamil dan Balita Hangus jika Tak Mau Lakukan Ini, Berikut Daftar Penerimanya

Selain itu, jika di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut persyaratan penerima BSU 2022 yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru dan Singkat Edisi 30 September 2022 Tema Wahai Para Pemuda Segeralah Menikah

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Berikut cara cek status dan daftar penerima BSU 2022:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Baca Juga: Apakah Air Memiliki Bentuk yang Tetap? Jawaban IPAS Halaman 43, Kelas 4 SD/MI Kurikulum Merdeka

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Selain itu,Anda juga bisa melihatnya melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan cara:

1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id di HP Anda.

2. Klik 'Cek Saldo JHT Saya'.

3. Kemudian isi email aktif Anda beserta Password-nya.

4. Jika belum punya, klik "Buat Akun Baru"

5. Lalu klik Login.

Demikian informasi terbaru mengenai penyaluran BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta beserta alasan yang membuat sejumlah pekerja gagal dapat BSU 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x