Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Apakah Anda Termasuk Penerima BSU 2022? Cek Pencairan Tahap 2 di BRI

- 22 September 2022, 09:20 WIB
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022 oleh Kemnaker RI
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022 oleh Kemnaker RI // bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Arti Al Khaliq, Al Baari', Al Mushawwir, Al Ghaffaar, Al Qahhaar dalam Asmaul Husna dan Contoh Meneladaninya

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, dan Tanggal Lahir
3. Selanjutnya, ceklis 'I'm not a robot'. Pastikan semua sudah diisi.
4. Klik 'Lanjutkan'.
5. Selanjutnya akan muncul tulisan atau pernyataan seperti berikut ini:"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022"

Tulisan tersebut menandakan, bahwa nama pemilik KTP tersebut berhak menerima bantuan Rp600.000 dan sedang dalam verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Berikut cara melihat daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp, yakni:

1. Save terlebih dahulu nomor BPJS Ketenagakerjaan, yakni 081380070175 tau bis langsing klik link berikut https://wa.me/6281380070175.

2. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan daftar yang dibutuhkan peserta, yakni seperti Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan, E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2022.

Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat lampiran I yang menyebutkan pekerja yang berhak memperoleh BSU memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Selain itu, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2022.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Indonesia vs Curacao FIFA Matchday, Sabtu 24 September 2022, Tayang Jam Berapa?

Pekerja mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x