4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
6. Setelah semua selesai, klik "Kirim".
Itulah informasi terbaru mengenai tata cara daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 melalui laman dtks.jakarta.go.id untuk bisa dapatkan bansos dari pemerintah DKI Jakarta, di antaranya bantuan KJP Plus, KAJ, KJM, dan PKH. ***