Bantuan BSU 2022 Siap Ditransfer ke Pekerja Jika Proses Ini Selesai, Kapan Mulai Pencairan Dana Subsidi Gaji?

- 19 Agustus 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.
Ilustrasi pencairan BSU. /Instagram/@kemnaker

Adapun golongan pekerja yang namanya otomatis dipastikan tidak bisa menerima bantuan BSU 2022 adalah:

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT LPP Agro Nusantara untuk S1 Psikologi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

1. Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.
2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja adalah penerima program keluarga harapan (PKH).
4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.
5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.
6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji 2022 diberikan kepada 8,8 juta karyawan dan diperkirakan akan cair dalam waktu dekat ke pekerja yang sesuai kriteria.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta tahun ini akan diberikan kepada 8,8 juta orang pekerja.

“Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ucap Airlangga dikutip Seputarlampung.com dari laman setkab.go.id pada 19 Agustus 2022.

Demikian ulasan mengenai bantuan BSU 2022 yang siap ditransfer ke pekerja jika tahap ini selesai dan perkiraan pencairan dana Subsidi Gaji Rp 1 Juta.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah