4. Memenuhi kriteria khusus:
a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah.
b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.
c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
d. Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta.
e. Anak tidak sekolah.
f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salag satu/kedua orangtuanya mengalami:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.