Apa itu BPMS? Siswa SD-SMK Swasta Bisa Terima Bantuan hingga Rp10 Juta dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Syaratnya

- 3 Juli 2022, 10:45 WIB
Apa itu BPMS? siswa SD - SMK Swasta dapat dana hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, ini syaratnya.
Apa itu BPMS? siswa SD - SMK Swasta dapat dana hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, ini syaratnya. // Instagram @disdikdki/ Tangkapan layar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi siswa SD hingga SMK ada informasi terkait Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta. Simak artikel ini untuk mengetahui syarat dan rincian besaran dana yang diterimanya.

BPMS adalah Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah yang merupakan program bantuan pendidikan ini akan diberikan kepada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta ini hanya diberikan bagi siswa yang masuk sekolah di swasta saja.

Baca Juga: LOKER BUMN KAI Services Berakhir 31 Juli 2022 untuk SMA-SMK, Berikut Link dan Syarat Daftar Lowongan Kerja

Bagi siswa SD hingga SMK Jakarta yang ingin mendapatkan dana BPMS 2022 hingga Rp10 juta, bisa langsung mendaftar jika telah memenuhi semua syarat penerimanya.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipersiapkan jika ingin mendapatkan bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta?

Berikut adalah syarat penerima Bantuan Sosial BPMS yang dilansir seputarlampung.com dari akun Instagram disdikdki, yakni:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 35 Kapan Dibuka? Berikut Syarat dan Prediksi Jadwal Pendaftaran

1. Peserta didik usia 6-21 tahun

2. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan swasta Kota Jakarta

3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:

a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah

b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan mikrotrans

d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta

e. Anak tidak sekolah

Baca Juga: Pencairan PIP 2022 ke Siswa SD SMP SMA-SMK Mulai Kapan? Cek Perkiraan Jadwal Cair Program Indonesia Pintar

f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya mengalami:

• Kehilangan pekerjaan karena di PHK

• Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan

• Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19

• Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan

• Meninggal dunia akibat terkonformasi Covid-19

Baca Juga: Wabah PMK Menyebar Capai 230 Ribu Kasus, Ini 5 Wilayah Provinsi dengan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tertinggi

Berikut ini besaran dana yang diterima siswa dari BPMS:

Peserta didik Sekolah/Madrasah Swasta:

- SD/MI/SLB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp1 juta

- SMP/MTs/SMPLB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp1,5 juta

Peserta didik Sekolah/Madrasah Swasta peserta PPDB Bersama:

- SMA klaster 1 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp3 juta

- SMA klaster 2 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp7 juta

- SMA klaster 3 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp10 juta

- SMK klaster 1 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp3 juta

- SMK klaster 2 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp7 juta

- SMK klaster 3 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp10 juta

Baca Juga: Ini Link Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2022 Tahap 2 untuk Siswa SD/MI, Dapat Diakses Kapan? Cek di Sini

Untuk siswa dapat mendaftar BPMS melalui sekolah dengan cara, yakni sebagai berikut:

- Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah

- Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

Berikut ini syarat administrasi yang harus diserahkan ke sekolah:

1. Fotocopy KTP orang tua

2. Fotocopy KK

3. Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah

4. Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah

Demikian informasi terkait syarat untuk siswa yang ingin mendapatkan bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x