Sudah Cair Gaji Ke-13 PNS pada 1 Juli 2022 Jika Ada 2 Notifikasi Ini, Berikut 16 Komponen yang Tidak Diberikan

- 30 Juni 2022, 13:15 WIB
ILUSTRASI PNS. Jadwal pembayaran gaji ke-13.
ILUSTRASI PNS. Jadwal pembayaran gaji ke-13. /WartaSidoarjo.com / Aksara Jabar Pikarna Rakyat/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sebentar lagi Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada 1 Juli 2022.

Untuk mengetahui gaji tersebut sudah dicairkan atau belum ke rekening penerima, bisa diketahui dengan 2 notifikasi berikut.

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun resikonya.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp35,5 triliun, dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Terinfeksi PMK? Ini Hukum dan Ketentuan dari MUI

Sementara itu, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.

Sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).

Adapun kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Kendati demikian, total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Aktivasi Rekening, Bantuan PIP 2022 untuk SD SMP SMA-SMK Bakal Cair Agustus, Tanggal Berapa?

Namun, berdasarkan data yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ada 16 komponen yang tidak diberikan di gaji 13 ASN 2022.

Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berikut Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji 13 ASN tahun 2022 adalah:

1. Insentif kinerja;

2. Insentif kerja;

3. Tunjangan pengelolaan arsip statis;

4. Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

5. Tunjangan pengamanan;

6. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

Baca Juga: Inilah Nama Lolos Pengumuman UM PTKIN 2022 di UIN Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Malang via Link Ini

7. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;

8. Insentif khusus;

9. Tunjangan khusus provinsi Papua;

10. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

11. Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

12. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

13. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

14. Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Jari Kaki Ungkap Rahasia Karakter Anda, Salah Satunya Masalah Psikologi

15. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

16. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen Gaji Ketiga Belas yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara (tunjangan hakim), tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 Pasal 17, pembayaran gaji 13 2022 dilaksanakan melalui penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) langsung oleh PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) ke rekening bank penerima.

Diketahui, bunyi Pasal 17 adalah Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening penerima.

PPSPM mengajukan SPM tunjangan hari raya dan juga gaji ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP /BPP /DPP versi terbaru.

Sementara itu bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya menggunakan aplikasi Gaji berbasis web, pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal di atas, pencairan gaji 13 2022 akan langsung dicairkan melalui rekening bank penerima masing-masing.

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman PPDB SMA-SMK Yogyakarta 2022-2023 Semua Jalur pada 1 Juli, Cek Jadwal Daftar Ulang

Berikut ciri-ciri atau tanda Gaji ke-13 2022 sudah dicairkan ke masing-masing rekening penerima, yakni:

• Saldo di rekening Anda bertambah dan terdapat notifikasi pencairan Gaji ke-13.

• Muncul notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana Gaji ke-13 yang diterima.

Itulah informasi penting bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan mengenai tanda dana Gaji ke-13 2022 sudah cair ke rekening penerima, yakni salah satunya lewat notifikasi, serta ada 16 komponen yang tidak diberikan dalam Gaji 13 ASN tahun 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Permenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x