Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022 dengan Besaran Mulai Rp3 Juta hingga Rp24 Juta, Ini Daftar Pegawai yang akan Dapat

- 26 Juni 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Dokumen PR/

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000

d. Anggota Rp18.340.000

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman UM-PTKIN 2022 UIN Raden Fatah Palembang Bisa Cek di Link Ini, Adakah Namamu?

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat

Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x