c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000
d. Anggota Rp18.340.000
Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman UM-PTKIN 2022 UIN Raden Fatah Palembang Bisa Cek di Link Ini, Adakah Namamu?
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat
Pelaksana dengan jenjang pendidikan: