- PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- TNI, Polri
- Pejabat negara pensiunan
- Ahli waris penerima pensiunan
- Penerima tunjangan
Berikut rincian gaji ke-13 2022:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000