Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022 dengan Besaran Mulai Rp3 Juta hingga Rp24 Juta, Ini Daftar Pegawai yang akan Dapat

- 26 Juni 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Dokumen PR/

- PNS

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- TNI, Polri

- Pejabat negara pensiunan

- Ahli waris penerima pensiunan

- Penerima tunjangan

Berikut rincian gaji ke-13 2022:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x