Kemenkeu Resmi Luncurkan E-Meterai, Diklaim Dapat Mempermudah Sarana Surat Menyurat Dokumen Penting

- 6 Juni 2022, 13:45 WIB
 e-Meterai.
e-Meterai. /Instagram/@jabarsaberhoaks/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kemenkeu resmi meluncurkan E-Meterai, Menkeu berharap dengan adanya sarana ini dapat menjadi media transformasi ekonomi Indonesia.

Semakin tingginya transaksi dan kebutuhan surat menyurat digital maka akan sangat rumit apabila dilakukan masih dengan cara yang konvensional. Adanya E-Meterai tentulah mempermudah kita.

E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Landasan hukum penggunaan E-Meterai tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Baca Juga: PPDB Jawa Tengah 2022 SMA-SMK Dibuka Kapan? Ini Jadwal dan Link Resmi Pendaftaran Siswa Baru di Jawa Tengah

Bea Meterai digital ini dikenai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) berlaku mulai 1 Januari 2022.

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya.

Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi.

Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Baca Juga: 6 SMA-MA Terbaik di Demak Jawa Tengah yang Masuk TOP 1000 Sekolah LTMPT, Referensi untuk Daftar PPDB 2022

Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

Dilansir seputarlampung.com melalui laman resmi Kemenkeu. Bea Meterai dikenakan atas: Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

Kemudian dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi: surat perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipanya; Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun; Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun; Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Baca Juga: Perusahaan BUMN Buka Lowongan Kerja Juni 2022, Cek Info Loker PT KAI Logistik, Apakah Terima Lulusan SMA SMK?

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang; Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah